BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 52 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 67 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 82 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 116 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 116 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR SudahTerang Benderang.

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:22:44 WIB Di Baca : 1354 Kali
Cetak
Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR SudahTerang Benderang.

 

Rokan Hulu, Lineperistiwa.com

Sidang lanjutan perkara Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati dan Juaidi alias Ibung masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada hari Rabu (19/05/2021) dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota Gerri Caniggia, SH  dan Gilar Amrizal, SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aryandanda SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH yang menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.30 wib yaitu Yusnardi sebagai salah satu saksi Kunci dan Hen sebagai saksi Sempadan.

Kuasa hukum pelapor Indra Ramos S HI dan rekan yang juga hadir dalam persidangan menyaksikan kedua saksi bersumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.

Yusmardi salah satu saksi kunci diawal sidang mengutarakan kronologis kejadian perkara dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) sebidang tanah ukuran 15 × 45 meter di jalan Lingkar dusun Bukit Raya desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu.

Dalam perkara ini korban Damrizal sebagai pemilik tanah tersebut  membeli dari saudara Samsul Bahri alias Kari tahun 2009.

Terdakwa Yeni Irmayati adalah mantan Kepsek SMP 3 Ujungbatu dan Juraidi alias Ibung mantan Kades Pematang Tebih dua priode yang berakhir tahun 2015.

"Sejak tanah ini bermasalah tahun 2014 sedikitnya saya sudah enam kali menjumpai pak Juaridi, baik saat  beliau masih aktif sebagai Kades Pematang Tebih dan setelah habis masa tugasnya, karena saya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun selalu menemui jalan buntu,  pihak terdakwa selalu mengatakan kalau tidak senang silakan lapor kemana saja kalian mau,  sehingga saya dan abang ipar saya haji Damrizal memutuskan mencari Kuasa Hukum", ujar Yusmardi.

Lanjutnya, setelah perkara ini dikuasakan haji Damrizal sebagai pemilik tanah kepada pengacara Indra Ramos SHI dan dilaporkan ke Polda Riau tahun 2019 lalu, sepontan beberapa tokoh penting kecamatan Ujungbatu telah berupaya mendamaikan kedua belah pihsk, namun kesepakatan damai itupun tidak dilaksanakan pihak terdakwa hingga waktu yang ditentukan, urainya didepan majelis Hakim.

Terang Yusmardi, setau saya dua nama saksi sempadan yang tertera di SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati itu tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut, melainkan masih ada rumah milik orang lain diantaranya, satu nama tertera Nainggolan.

"Setau saya Nainggolan itu bukan nama orang, melainkan salah satu marga suku Batak, serta juru ukurnya juga tertulis langsung nama Kades Juraidi", paparnya.

Lebih jauh Yusmardi menjelaskan, begitu mengetahui telah timbul surat SKGR baru atas nama Yeni Irmayati diatas lahan yang sama tahun 2014 lalu,  saya sebagai kepercayaan Haji Damrizal langsung menemui penjual tanah pak Kari dan  kami menghadap ibu Yeni kerumahnya untuk mempertanyakan keabsahan SKGR ibu Yeni itu, paparnya di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa.

Selanjutnya hakim ketua Lusiana Amping meminta penjelasan terdakwa Yeni atas pernyataan saksi dan mempersilahkan bila ada keberatan terdakwa untuk klarifikasi. 

Terdakwa Yeni menjelaskan dan mengakui dengan tenang dan terang bahwa ia membeli tanah itu dari istri Joko, dan atas permintaannya sendiri melalui rekan guru SMP 3 ke perangkat desa untuk menguruskan balik nama SKGR dari pemilik Damrizal menjadi namanya sendiri.

"Saya bercerita kepada rekan guru SMP 3 sekaligus mecarikan siapa yang bisa menguruskan balik nama SKGR itu, ternyata ada salah satu rekan guru yang bisa menguruskannya hingga tuntas", urai bu Yeni didepan Majelis.

Saat Hakim menanyakan tentang keaslian tanda tangan sempadan dan penjual pada SKGR atas namanya, saya tidak tau karena urusannya semua diurus rekan guru saya, saya terima siap SKGR itu, terang Yeni.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kedua Hen. 
Dalam kesaksiannya Hen menguatkan bahwa dua nama saksi Sempadan yang tertera di SKGR milik Yeni Irmayati tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut. 

Kemudian majelis hakim membacakan keterangan saksi ahli  Kardiansyah yang telah disumpah sebelumnya, dari kronolis kejadian Kardiansyah mengatakan kepada terdakwa patut diduga telah melanggar KUHP pasal 23 tentang Pemalsuan Surat. Karena terdakwa tidak membeli tanah itu kepada pemilik yang bersangkutan yakni haji Damrizal, melainkan kepada bu Joko yang tidak ada sangkut pautnya kepada pemilik tanah tersebut. 

Sidang ditutup pukul 15.30 Wib dan akan dilanjutkan Senin depan dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari terdakwa.

Usai sidang, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos saat diminta wartawan tanggapannya menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa,   bahwa terdakwa Yeni Irmayati tidak membeli tanah itu dari saudara Samsul Bahri alias Kari, sekalipun nama tersebut tertera sebagai penjual pada SKGR miliknya.
dikuatkan lagi dengan permintaan bu Yeni sendiri membalik namakan SKGR dar atas nama Damrizal ke namanya tanpa konfirmasi kepada orang yang bersangkutan, keterangan terdakwa itu sudah cukup jelas dan terang,tukas Indra mengakhiri.(*** Dsp)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com