BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 71 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 103 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 91 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 91 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 95 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR SudahTerang Benderang.

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:22:44 WIB Di Baca : 1635 Kali
Cetak
Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR SudahTerang Benderang.

 

Rokan Hulu, Lineperistiwa.com

Sidang lanjutan perkara Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati dan Juaidi alias Ibung masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada hari Rabu (19/05/2021) dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota Gerri Caniggia, SH  dan Gilar Amrizal, SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aryandanda SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH yang menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.30 wib yaitu Yusnardi sebagai salah satu saksi Kunci dan Hen sebagai saksi Sempadan.

Kuasa hukum pelapor Indra Ramos S HI dan rekan yang juga hadir dalam persidangan menyaksikan kedua saksi bersumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.

Yusmardi salah satu saksi kunci diawal sidang mengutarakan kronologis kejadian perkara dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) sebidang tanah ukuran 15 × 45 meter di jalan Lingkar dusun Bukit Raya desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu.

Dalam perkara ini korban Damrizal sebagai pemilik tanah tersebut  membeli dari saudara Samsul Bahri alias Kari tahun 2009.

Terdakwa Yeni Irmayati adalah mantan Kepsek SMP 3 Ujungbatu dan Juraidi alias Ibung mantan Kades Pematang Tebih dua priode yang berakhir tahun 2015.

"Sejak tanah ini bermasalah tahun 2014 sedikitnya saya sudah enam kali menjumpai pak Juaridi, baik saat  beliau masih aktif sebagai Kades Pematang Tebih dan setelah habis masa tugasnya, karena saya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun selalu menemui jalan buntu,  pihak terdakwa selalu mengatakan kalau tidak senang silakan lapor kemana saja kalian mau,  sehingga saya dan abang ipar saya haji Damrizal memutuskan mencari Kuasa Hukum", ujar Yusmardi.

Lanjutnya, setelah perkara ini dikuasakan haji Damrizal sebagai pemilik tanah kepada pengacara Indra Ramos SHI dan dilaporkan ke Polda Riau tahun 2019 lalu, sepontan beberapa tokoh penting kecamatan Ujungbatu telah berupaya mendamaikan kedua belah pihsk, namun kesepakatan damai itupun tidak dilaksanakan pihak terdakwa hingga waktu yang ditentukan, urainya didepan majelis Hakim.

Terang Yusmardi, setau saya dua nama saksi sempadan yang tertera di SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati itu tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut, melainkan masih ada rumah milik orang lain diantaranya, satu nama tertera Nainggolan.

"Setau saya Nainggolan itu bukan nama orang, melainkan salah satu marga suku Batak, serta juru ukurnya juga tertulis langsung nama Kades Juraidi", paparnya.

Lebih jauh Yusmardi menjelaskan, begitu mengetahui telah timbul surat SKGR baru atas nama Yeni Irmayati diatas lahan yang sama tahun 2014 lalu,  saya sebagai kepercayaan Haji Damrizal langsung menemui penjual tanah pak Kari dan  kami menghadap ibu Yeni kerumahnya untuk mempertanyakan keabsahan SKGR ibu Yeni itu, paparnya di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa.

Selanjutnya hakim ketua Lusiana Amping meminta penjelasan terdakwa Yeni atas pernyataan saksi dan mempersilahkan bila ada keberatan terdakwa untuk klarifikasi. 

Terdakwa Yeni menjelaskan dan mengakui dengan tenang dan terang bahwa ia membeli tanah itu dari istri Joko, dan atas permintaannya sendiri melalui rekan guru SMP 3 ke perangkat desa untuk menguruskan balik nama SKGR dari pemilik Damrizal menjadi namanya sendiri.

"Saya bercerita kepada rekan guru SMP 3 sekaligus mecarikan siapa yang bisa menguruskan balik nama SKGR itu, ternyata ada salah satu rekan guru yang bisa menguruskannya hingga tuntas", urai bu Yeni didepan Majelis.

Saat Hakim menanyakan tentang keaslian tanda tangan sempadan dan penjual pada SKGR atas namanya, saya tidak tau karena urusannya semua diurus rekan guru saya, saya terima siap SKGR itu, terang Yeni.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kedua Hen. 
Dalam kesaksiannya Hen menguatkan bahwa dua nama saksi Sempadan yang tertera di SKGR milik Yeni Irmayati tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut. 

Kemudian majelis hakim membacakan keterangan saksi ahli  Kardiansyah yang telah disumpah sebelumnya, dari kronolis kejadian Kardiansyah mengatakan kepada terdakwa patut diduga telah melanggar KUHP pasal 23 tentang Pemalsuan Surat. Karena terdakwa tidak membeli tanah itu kepada pemilik yang bersangkutan yakni haji Damrizal, melainkan kepada bu Joko yang tidak ada sangkut pautnya kepada pemilik tanah tersebut. 

Sidang ditutup pukul 15.30 Wib dan akan dilanjutkan Senin depan dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari terdakwa.

Usai sidang, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos saat diminta wartawan tanggapannya menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa,   bahwa terdakwa Yeni Irmayati tidak membeli tanah itu dari saudara Samsul Bahri alias Kari, sekalipun nama tersebut tertera sebagai penjual pada SKGR miliknya.
dikuatkan lagi dengan permintaan bu Yeni sendiri membalik namakan SKGR dar atas nama Damrizal ke namanya tanpa konfirmasi kepada orang yang bersangkutan, keterangan terdakwa itu sudah cukup jelas dan terang,tukas Indra mengakhiri.(*** Dsp)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

Hukrim

Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan

Ahad, 08 Maret 2026 - 18:38:45 WIB

Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
21 Maret 2026
Optimalisasi Pengamanan Mudik, Brimob Sumut Siaga di Simpang Lima dan Pelabuhan Sibolga
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com